TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Berikut rekam jejak Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip yang penuh kontroversi.
Terbaru, Sri kembali mendekam di balik jeruji besi setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek di wilayahnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Selasa (25/1/2022), Sri tampak menangis dan mendatangi ketiga anak dan keluarganya.
Dikutip dari Kompas.com, Sri terbukti menerima gratifikasi Rp 9,4 miliar dari empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Wali Kota Tomohon Harap HUT ke 19 Kota Tomohon Jadi Titik Awal Lahirnya Budaya Perubahan
Baca juga: Chord Gitar Brown Eyes - Lady Gaga
Gratifikasi tersebut diterima oleh Sri pada tahun 2014-2017.
Padahal, Sri baru bebas dari penjara pada 29 April 2021 lalu.
Sebelumnya, Sri mendekam di penjara selama dua tahun karena terlibat suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Lantas, bagaimana rekam jejak Sri Wahyumi yang disebut penuh kontroversi?
Mengamuk saat Ditangkap KPK saat Baru Bebas
Setelah dibebaskan pada 29 April 2021, Sri Wahyumi kembali ditangkap di hari yang sama karena kasus penerimaan gratifikasi.
Dilansir Wartakota, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak bisa menghadirkan Sri Wahyumi.
Hal ini karena Sri Wahyumi mengamuk.
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Dipecat PDIP karena Jarang Hadir Rapat
Dikutip dari Grid ID, Sri Wahyumi menang Pilkada 2013 dengan dukungan Partai Gerindra, namun ia lalu bergabung dengan PDIP.