Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lelaki (SL) alias Takum (20), warga Kelurahan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, tak berkutik setelah ditangkap Tim Resmob Polres Talaud, Selasa (25/1/2022).
Ia ditangkap saat sedang mengikuti acara Tradisi Mabaris'sa yang dilaksakan warga Talaud.
Takum melakukan pencurian di rumah milik keluarga Mesgiyat yang terletak di Kelurahan Melongaune berdasarkan laporan kepolisian Polres Talaud.
Di depan petugas tersangka mengaku telah mencuri tiga buah celengan milik keluarga Mesgiyat pada saat rumah sedang dalam keadaan kosong.
Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan mengambil 3 buah celengan yang Isinya diperkiraan bernilai jutaan rupiah.
"Uangnya saya belikan alat -alat motor untuk keperluan modifikasi motor," ujar tersangka saat diinterogasi polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan diproses dengan pasal pencurian.
Kapolres Talaud melalui Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre, S.Tr.K. saat dikonfirmasi Tribun Manado membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ini tersangka sedang kami proses," ujar kasat.
Tentang Talaud
Talaud adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kepulauan paling utara di Indonsia Timur.
Kabupaten yang beribukota Melonguane ini berbatasan dengan daerah Davao del Sur, Negara Filipina di sebelah utara.
Luas laut Kabupaten Talaud sekitar 37.800 km² dan luas wilayah daratan 1.251,02 km².
Dari Melonguane ke Kota Manado berjarak 350 km, sekitar 14 jam perjalanan lewat laut dan 1 jam lebih perjalanan dengan pesawat.
Terdapat tiga pulau utama di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pulau Karakelang, Pulau Salibabu, dan Pulau Kabaruan.