TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka.
Dirinya ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat.
Rupanya bukan hanya dirinya, namun sang kakak kandung juga turut serta ditangkap KPK.
Adalah Iskandar Peranginangin, yang diduga sebagai penerima dugaan suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.
Lantas siapakah sosok dirinya?
Iskandar, pria berusia 53 tahun tersebut ternyata bukan orang sembarang (Kompas)
Dirinya menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Langkat Sumatera Utara.
Dikutip dari Kompas.com, selain sebagai Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar juga menjabat sebagai Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apedesi) Langkat periode 2019-2024 sejak Agustus 2019.
Sebelum menjadi Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar menjadi Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Tak hanya itu, Iskandar ternyata menjabat sebagai Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F.SPTSI).
Hingga ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat.
Iskandar juga memiliki perusahaan, dan perusahaan tersebut digunakan sang adik Bupati Langkat unutk memenangkan proyek infrastruktur.
Dalam kasus tersebut terdapat tersangka lain yakni Muara Perangin-angin.
Muara Perangin-angin memenangkan tender proyek infrastruktur Kabupaten Langkat senilai Rp 4,3 miliar.
Penunjukan Muara sebagai pemenang proyek diduga berkat campur tangan Iskandar.