TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Bripka IS, oknum polisi yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
Bripka IS merupakan Kanit Reskrim Polsek Belopa.
Bripka IS menjadi Pengedar Sabu dan terancam hukuman berlapis.
Beredar informasi apabila IS telah dicopot dari jabatannya.
Selain itu, ia juga terancam penjara dan dipecat dari anggota Polri.
Sederet hukuman menanti IS usai dirinya ditangkap akibat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Selain terancam hukuman pidana dengan pasal 114 ayat 1 karena telibat kasus narkoba, IS juga terancam pasal 11 huruf c.
Tentang aperaturan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI juncto Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, IS saat ini masih dalam proses sidik oleh Propam Polda Sulsel.
"Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana sudah berkomitmen untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, apalagi terlibat kasus narkoba," tegas Komang saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Informasi dihimpun, usai ditangkap, IS langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa.
Apalagi Kapolri Jend Listyo Sigit dengan tegas telah memberikan perintah kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambi S.
Irjen Pol Ferdy Sambi S diminta memberikan tindakan tegas kepada IS yang terlibat kasus narkotika jenis sabu dan inex dengan hukuman pidana.
Termasuk mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Horman (PTDH).