TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Iptu Ahmad Anugrah dan Ipda Pedro Celo, berhasil menangkap seorang DPO dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan juga kasus penganiayaan.
Tersangka diketahui berinisial MYR alias Kelo Mata (28) warga di Kelurahan Paal Dua, Kota Manado.
Penangkapan tersangka berdasarkan DPO dari Laporan Polisi : LP.A/162/VIII/2021/Sektor Tikala/Resta Manado Kasus Penganiayaan dengan Benda Tumpul (Sekop) Dan Laporan Polisi : LP-A/XI/2021/SULUT/SPKT Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Revo.
Saat ini Subdit Jatanras Polda Sulut melaksanakan tahap dua pada tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial MYR alias Kelo Mata ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi.
Kasubdit Jatanras Polda Sulut AKBP Beny Ansiga, melalui Katim Resmob Iptu Ahmad Anugrah, Jumat (21/1/2022) membenarkan penyerahan tersangka ke Kejari Minut.
"Setelah melalui proses hukum saat ini penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan BB setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Tersangka bersama barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap," singkat Anugrah.
Baca juga: Raffi Ahmad Kaget, Merry Tagih Janji Beli Rumah, Pilih Bangunan 3 Lantai Seharga Rp 5 Miliar
Baca juga: Sosok Irjen Pol Risyapudin Nursin, Kapolda Malut yang Digugat Mantan Anak Buah, Ini Sebabnya
Baca juga: Rawan Gempa, Berikut Titik Sumber Gempa di Sulawesi Utara Menurut BMKG Sulut