Narapidana Terima Asimilasi

Syarat Ini Dipenuhi 11 Narapidana Lapas Manado Sampai Terima Asimilasi

Penulis: Isvara Savitri
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Kelas IIA Tuminting Manado memberikan asimilasi rumah bagi 11 napi, Kamis (20/1/2022). (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Untuk mengatasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Kelas IIA Tuminting, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) memberikan asimilasi rumah kepada 11 narapidana (napi).

Asimilasi rumah adalah program pembebasan bersyarat yang didapatkan napi, yaitu menjalani sisa masa hukuman pidana di rumah.

Asimilasi rumah ini diberikan kepada 11 napi Lapas Tuminting pada Kamis (20/1/2022) dari total 24 napi yang mendapatkan asimilasi rumah.

Sedangkan 13 sisanya, masih harus menunggu hingga Juni 2022.

Menurut keterangan Kepala Lapas (Kalapas) Tuminting Amry Langkamane, pemberian asimilasi ini dikarenakan Lapas menjadi salah satu tempat yang rentan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Maka itu kami memberikan kebijakan asimilasi rumah di tengah pandemi Covid-19 untuk mengurangi kepadatan di dalam Lapas," terang Amry.

Pemberian asimilasi rumah juga berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 11 Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, berikut syarat-syarat asimilasi rumah:

1. Asimilasi tidak diberikan kepada napi yang melakukan tindak pidana:

     a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;

     b. terorisme;

     c. korupsi;

    d. kejahatan terhadap keamanan negara;

    e. kejahatan hak asasi manusia yang berat;

    f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

2. Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika
sebagaimana hanya berlaku bagi napi yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

3. Asimilasi juga tidak diberikan kepada napi/anak yang melakukan tindak pidana:
    a. pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP);
    b. pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP;"
    c. kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP; atau
     d. kesusilaan terhadap anak sebagai korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

4. Asimilasi tidak diberikan kepada napi/anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Berita Terkini