TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, 11 narapidana (napi) dari 24 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan asimilasi rumah pada Kamis (20/1/2022).
Sedangkan 13 orang lainnya masih harus menunggu hingga Juni 2022 untuk mendapatkan asimilasi bebas.
Perlu diketahui bersama, asimilasi rumah adalah program pembebasan bersyarat napi, yaitu napi masih harus menjalani sisa hukuman pidana di rumah.
Napi yang mendapatkan asimilasi rumah pun dilarang mengulangi perbuatannya maupun menimbulkan keributan di tengah masyarakat.
Selama menjalani asimilasi di rumah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado akan terus mengontrol napi baik dari telepon maupun kunjungan ke rumah.
Berdasarkan keterangan Kepala Lapas (Kalapas) Tuminting Amry Langkamane, napi yang mendapatkan asimilasi rumah hari ini adalah napi dengan tindak pidana pembunuhan yang termasuk ke dalam Pasal 338 KUHP, penganiayaan, human trafficking, serta pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan.
"Paling sedikit masa tahanannya 1,5 tahun sedangkan yang paling lama 15 tahun," terang Amry.
Salah seorang keluarga napi bernama Frida Rumengan menyatakan kebahagiaannya karena sang anak, Frey Karamber mendapatkan asimilasi rumah.
Bahkan Frida mengungkapkan selama mengurus asimilasi rumah bagi anaknya, ia tidak mengeluarkan biaya sama sekali.
"Terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Bapak Kakanwil Kemenkumham, dan Kalapas Tuminting yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk berkumpul kembali bersama keluarga," kata Frida.
Mewakili seluruh keluarga napi penerima asimilasi rumah, Frida berjanji ia dan keluarga akan menjaga anak-anak agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Gisel dan Gading bersama Gempita Kembali Ngumpul, Penuh Haru di Hari Bahagia dan Berpelukan
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Dana Covid di Minut Rugikan Negara Sebesar Rp 61 Miliar
Baca juga: Pemkot Kotamobagu Hadiri Raker Bersama Pemerintah se Sulut