Hukum dan Kriminal

Kasatresrim yang Lecehkan Korban Rudapaksa Dicopot Kapolda Jateng, akan Diperiksa Soal Etika Profesi

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasatresrim yang lecehkan korban rudapaksa dicopot, Kapolda Jateng beri pernyataan keras 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin buntu kasus pelecehan yang menimpa warga Boyolali

Pemecatan ini setelah Eko Marudin dituding mengejek R, yang merupakan korban pemerkosaan ketika membuat laporan ke Polres Boyolali.

R yang diperkosa oleh orang mengaku dari Polda Jateng terkejut ketika Kasatreskrim melontarkan ujaran bernada melecehkan.

"Petugas di sana menjelaskan apa yang saya alami. Dia (Kasatreskrim) bilang, 'lha piye penak?'

Saya terus down, saya dapat kejadian seperti itu ditambah kata-kata tidak enak dari Bapak Kasatreskrimnya, saya keluar," kata R.


Ilustrasi pelecehan (Istimewa)

Luthfi menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum anggota Polres Boyolali yang kurang bertanggungjawab kepada pelapor.

Saat ini, Kasatreskrim Polres Boyolali juga masih dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran etika profesi dalam melayani masyarakat.

"Terkait dengan oknum anggota polri di Polres Boyolali, hari ini juga saya perintahkan untuk dicopot, untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan etika profesi yang tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Selain itu, sejumlah anggotanya dari Polres Boyolali juga dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng.

"Hari ini satu orang yang kita periksa. Kemudian 4 orang saksi sudah kita bawa ke sini (Polda).

Nanti akan kita proses sesuai dengan jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu sendiri.

Yang jelas perintah saya copot hari ini juga," tegas Luthfi.

Luthfi juga telah memerintahkan Ditreskrimum Polda Jateng untuk memberikan pelayanan terhadap pelaporan korban.

Halaman
12

Berita Terkini