Kasus Pelecehan

Hukuman Tembak Mati akan Diberlakukan, Jika Tuntutan Kasus Pelecehan Herry Wirawan Dikabulkan

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Biasanya, ekskusi mati itu dilakukan di wilayah Nusakambanga, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.

Di antaranya, terpidana hukuman mati akan mengenakan pakain putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi mati.

Terpidana mati akan didampingi seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum eksekusi mati.

Regu tembak yang terdiri dari 12 orang menyiapkan pucuk senjata laras panjangnya, 3 di antaranya berisi peluru tajam.

Foto : Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa para santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Kolase foto istimewa/Tribun Jabar)

Regu tembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter di depan terpidana mati.

Jika semua persiapan selesai, maka komandan pelaksana eksekusi mati memerintahkan komandan regu untuk menembak mati.

Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, maka Herry Wirawan akan menghadapi tahapan tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, Jika Tuntutan Dikabulkan

Berita Terkini