Nasional

Eks Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara, Terima Uang Suap Rp 11 Miliar untuk Bungkam 5 Perkara

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju divonis hukuman 11 tahun penjara.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju divonis hukuman 11 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah karena kasus suap korupsi.

Diberitakan Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Robin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor, dalam kasus penyuapan pengurusan perkara.

Robin terbukti menerima suap Rp11 miliar dan USD36 ribu atau total senilai Rp11,538 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi di KPK.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Djuyamto membaca amar putusan, Rabu (12/1/2022).

Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam penjatuhan putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, Robin dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan kepolisian.

Robin juga berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Sementara hal meringankan, Robin berperilaku sopan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap hakim.

Hakim juga menjatuhkan vonis untuk advokat Maskur Husain yang juga terlibat dalam kasus serupa.

Maskur divonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Maskur juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp8,7 miliar subsider 3 tahun bui.

Halaman
12

Berita Terkini