Berita Bolmong

Terkait Pemberitaan Perbup Mengendap di DPRD Bolmong, Seriyanto Sebut Itu Bukan Statementnya

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bupati Bolmong.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Kepala Badan (Kaban) Keuangan Bolmong Seriyanto, menegaskan tak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengendap di DPRD Bolmong. 

Hal ini dikatakan Seriyanto, pasca dirinya mengikuti hearing di DPRD Bolmong belum lama ini. 

Ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Rabu (5/1/2022), Seriyanto mengatakan jika statement terkait Perbup yang mengendap bukanlah berasal darinya.

"Yah, itu bukan statement saya. Saya tak pernah katakan seperti itu," ujarnya. 

Dia mengaku dari pemberitaan tersebut, pihaknya harus dipanggil hearing oleh DPRD Bolmong. 

"Saya dipanggil hearing tadi bersama DPRD Bolmong karena pemberitaan ini," aku dia. 

Dirinya membeberkan jika angka realisasi PAD Bolmong yang baru 76 persen memang benar diberikan olehnya.

Hal ini sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

"Kalau informasi terkait realisasi PAD memang benar berasal dari saya. Tetapi tidak dengan tambahan statement terkendala Perbup yang mengendap di DPRD Bolmong," aku dia. 

Seriyanto pun berharap kedepannya tak ada lagi statement-statement yang merugikan pihaknya. 

"Semoga ini jadi yang terakhir, dan kedepannya tidak ada lagi," tegas dia. 

Ia pun meminta agar statement terkait Perbup yang mengendap di DPRD Bolmong bisa segera dihapus.

Sebelumnya diketahui, jika DPRD Bolmong memanggil hearing Badan Keuangan Bolmong untuk membahas realisasi PAD Bolmong di tahun 2021 yang baru mencapai 76 persen. 

Pada kesempatan itu, DPRD Bolmong mempertanyakan statement Kepala Badan Keuangan Bolmong dalam berita yang dirilis Tribunmanado.co.id, pada Senin (3/1/2022) terkait realisasi PAD Bolmong yang baru 76 persen. 

Meski begitu, Kaban Keuangan Bolmong Seriyanto menegaskan jika statement tersebut bukanlah berasal dari dirinya. 

Halaman
12

Berita Terkini