TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan segera menjalankan program vaksin booster.
Rencananya akan dilaksanakan 8 hari lagi atau pada 12 Januari 2022.
Bagi anda yang ingin mendapat vaksin booster, simak ini syarat penerima program vaksin ini.
Baca juga: Tanda-tanda Tubuh Sudah Diserang Omicron, Varian Terbaru Virus Corona
Baca juga: Ini Syarat Supaya Disuntik Vaksin Booster, Dimulai pada 12 Januari 2022
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Senin Kemarin, Satu Pemotor Tewas, Jalan Langsung Mendadak jadi Merah
vaksin astrazeneca, moderna, dan sinovac (kolase Tribun Manado)
Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO, vaksin booster akan diberikan untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas,
Berikut penyampaian Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin saat Konferensi Pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
"Vaksinasi booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," tambahnya.
244 Kabupaten/Kota memenuhi kriteria penerima Vaksin Booster
Vaksin booster diberikan pada kabupaten/kota yang telah mendapat 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.
Syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Mereka memiliki beberapa opsi mengikuti vaksin booster dengan kategori program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, atau secara mandiri/berbayar.
Namun, keputusan tersebut masih dibahas lebih lanjut oleh Kemenkes.
Ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut hingga saat ini.
Kabupaten/kota tersebut dapat melaksanakan vaksin booster pada pekan depan.