a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia; dan
c. Melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Baca juga: Gempa Tadi Pukul 08.50 Wita Minggu (26/12/2021), Info BMKG Ini Lokasi Titik Pusatnya
Baca juga: Kisah Tentang Revolusi Amerika Dimulai di Kedai Kopi
• Sosok Nadeo Argawinata, Kiper Penyelamat Timnas Indonesia Saat Melawan SIngapura di Piala AFF
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Lengkap Naik Pesawat Selama Natal dan Tahun Baru Berlaku hingga 2 Januari 2022, Ini Isinya.