TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Peristiwa penemuan mayat laki-laki FD alias Ferdy (55) di kamar nomor 3 penginapan pondok Indah Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari, pada hari Senin (20/12/2021).
Awalnya kasus ini, diduga korban meninggal karena sakit.
Namun setelah dilakukan pendalaman lebih jauh, polisi mendapati titik terang dimana kasus ini adalah pembunuhan.
Diduga dilakukan seorang perempuan IB alias Nia (25), yang tak lain adalah keponakan dan anak sarani atau anak baptis dari korban.
Istri korban memiliki hubungan saudara kandung, dengan seorang orang tua terduga tersangka.
Pengungkapan terhadap kasus ini, sebagaimana keterangan dari AKBP Alam Kusuma Irawan Kapolres Bitung didampingi AKP Muhammad Fadli Kasatserta Polres Bitung dan Kompol Andi Permana.
Dalam jumpa pers di teras Mapolres Bitung, jalan RW Monginsidi Bitung, Kamis (23/12/2021).
Peristiwa ini berawal, pada hari Senin (20/12/2021) sore saat korban menghubungi pelaku meminta carikan teman perempuan untuk dijadikan teman kencan.
Pelaku merespons permintaan itu dengan menyampaikan kepada korban, untuk bersabar karena sedang menghubungi teman perempuannya yang bekerja disatu diantara tempat hiburan malam di Kota Bitung.
Sampai malam hari sekitar pukul 20.30 wita, belum ada kepastian yang didapati korban terhadap permintaannya ke pelaku.
Hingga kedua pelaku dan korban, bertemu di penginapan Pondok Indah Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Di dalam kamar 3, korban kemudian mandi dan pelaku menunggu di kursi.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, korban diduga melakukan pemaksaan kepada pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Pelaku sempat dalam posisi terlentang diatas tempat tidur, dan pelaku diduga berupaya menindihkan korban.
Sampai terjadi dorong mendorong, dan pelaku mendorong dengan kuat ke badan korban hingga kepala korban terpental di tembok kamar.
"Jadi dari keterangan, pasca insiden itu pelaku sempat mengkompres kepala korban dengan handuk basah. Lalu memakaikan pakaian ke korban," cerita Kompol Andri Permana Kapolsek Matuari.
Setelah itu, pelaku mengambil Rp 450 ribu dan satu uni ponsel milik korban lalu beranjak pergi dari kamar.
Keberadaan korban didalam kamar, nanti diketahui oleh petugas jaga penginapan yang datang ke kamar karena waktu sewa sudah berakhir pukul 23.30 wita.
Korban didapati berada lantai tepat dibawah tempat tidur.
Pelaku akhir diamankan pada Rabu (22/12/2021) di rumahnya di setu diantara kelurahan di Kecamatan Madidir tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya korban meninggal dunia, untuk untuk penyebab kematian masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Perbuatan pelaku, akan dijerat dengan hukuman pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(crz)
Tentang Bitung
Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.
Jarak dari Bitung ke Manado Ibu kota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.
Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.
Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki Gunung Dua Sudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.
Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km⊃2; dan sebaran penduduk 730 jiwa/km⊃2;.
Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.
Baca juga: Ingat Kasino Warkop? Kini Anak Perempuannya Banting Tulang Jualan Kue Demi untuk Keluarga
Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 24 Desember 2021, Aries Jaga Berat Badanmu, Gemini Jangan Buang Energimu
Baca juga: Sunan Kalijaga Sarankan Doddy Sudrajat Ambil Barang Penting Milik Vanessa Angel