TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri resmi melaporkan Direktur Utama (Dirut) dan Direksi PD Pasar Wilken Tomohon ke Mapolres Tomohon, Selasa (20/12/2021).
Laporan yang dilayangkan Politisi Partai NasDem ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Dirut dan Direksi PD Pasar Wilken Tomohon.
Cherly Mantiri melapor karena merasa dirugikan dengan pernyataan Dirut dan Direksi PD Pasar Wilken Tomohon.
Yang menyatakan suami oknum salah satu Oknum Anggota DPRD Tomohon menunggak biaya sewa 7 lapak dan ruko sejak tahun 2016. Dengan besaran tunggakan hingga Rp 150 juta.
"Iya sudah dilaporkan," kata Cherly Mantiri usai membuat laporan di Mapolres Tomohon, Selasa (23/12/2021).
Cherly menyebut ia mengantongi bukti, bahkan data yang dipegang PD Pasar sangat jauh dan rancu.
"Itu saja ada data tunggakan terakhir. Kalau mau nominal seluruh 4 lapak hanya Rp 12 juta. Kalau bicara ruko 2 tahun, ada yang saya bayar hingga akhir 2021," jelasnya.
"Juga yang mereka bilang 7 lapak atas nama suami saya. Tapi yang benar hanya 4 lapak," tukas Politii yang akrab disapa Chermat ini.
Adapun surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan nomor: SPTL / 542.a/XII/ 2021/SPKT/POLRES TOMOHON/ POLDA SULUT.
Laporan diterima Banit III SPKT R. Tangkumahat, Brigadir Polisi Kepala NRP 87090091.
Tentang Tomohon
Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Tomohon ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 24,9 kilometer atau 1 jam 2 menit jika ditempuh dengan kendaraan
Luas Kota Tomohon berdasarkan keputusan UU RI Nomor 10 Tahun 2003 sekitar 11.420 Ha
Kota Tomohon terletak di ketinggian kira-kira 900-1100 meter dari permukaan laut (dpl), diapit oleh 2 gunung berapi aktif, yaitu Gunung Lokon (1.580 m) dan Gunung Mahawu (1.311 m).