TRIBUNMANADO.CO.ID- Satu per satu aset milik Tommy Soeharto disita oleh negara u ntuk menutupi utangnya kepada negara.
Bahkan beberapa aset akan ubah menjadi uang melalui proses lelang dalam waktu dekat.
Namun Tommy Soeharto rupanya tak tinggal diam dengan penyitaan tersebut, ia akan mengambil proses hukum.
Baca juga: Wanita Ini Dituding Bawa Lari Uang Tommy Soeharto Rp 100 Miliar, Kini Hidup Senang di Luar Negeri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Tommy Soeharto. Pemerintah akan melelang aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI pada 12 Januari 2022 mendatang. (KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd)
Putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tak bisa berkutik saat pemerintah mau melelang aset-asetnya.
Seperti diketahui, aset-aset Tommy Soeharto yang akan dilelang ini telah disita negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ada empat aset Tommy Soeharto berupa tanah di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, yang akan dilelang pemerintah melalui kementerian keuangan.
Baca juga: Setelah Tommy Soeharto, Aset Mbak Tutut Bakal Disita Satgas BLBI?
Yakni, tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kemudian, tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Lalu, tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Serta, tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Baca juga: Tanggapan Tommy Soeharto soal Aset Perusahaannya yang Disita Satgas BLBI
Pengumuman lelang aset Tommy Soeharto yang sudah disita oleh Satgas BLBI itu sudah dimuat di Harian Kompas, Selasa (14/12/2021).
Lelang bakal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V pada Rabu, (12/1/2022).
Nilai limit lelang berjumlah Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.
"KPKNL Jakarta V melakukan penjualan lelang eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta, terhadap barang jaminan milik debitur/penanggung jawab utang atas nama PT Timor Putra Nasional," tulis pengumuman tersebut.
Lelang bakal dilaksanakan pada 12 Januari 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 12.00 WIB. Sedangkan lelang dilakukan di situs www.lelang.go.id dan bertempat di KPKNL Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 9.
Pengumuman yang ditandangani oleh Kepala KPKNL Jakarta V itu juga memuat beberapa syarat dan ketentuan lelang.
Syarat pertama, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada domain www.lelang.go.id.
Tata caranya sendiri dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.
Kemudian, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan uang disetorkan ke rekening virtual account dengan ketentuan jumlah yang disetor harus sama dengan uang jaminan, serta harus efektif diterima KPKNL Purwakarta selambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta.
Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah dengan bea lelang 2 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
"Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor seluruhnya ke kas negara," sebut pengumuman itu.
Objek dilelang dalam kondisi apa adanya, peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai.
Bukti kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No.3/Kamojing, SHGB No.4/Kamojing, SHGB No.5/Cikampek Pusaka, dan SHGB No.22/Kalihurip tidak dikuasai penjual.
Lebih lanjut, segala tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditanggung oleh pembeli. Pelaksanaan Aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 pukul 10.00 - 12.00 WIB di KPKNL Jakarta V, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.
Informasi lebih lanjut terkait lelang dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan nomor (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta Jl. Siliwangi 9 Purwakarta.
Sebelumnya, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, pelelangan alias penjualan aset Tommy Soeharto dilakukan untuk melunasi utang-utangnya atas PT Timor Putera Nasional (TPN) setelah menerima dana BLBI tahun 1998 silam.
"Terhadap aset PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan ke proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," ucap Rionald dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Adapun penyitaan dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun.
Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita terhadap aset," ucap Rio.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, obligor/debitor kerap nego tiap ganti menteri, ganti dirjen, atau ganti pemerintahan.
Nego yang dilakukan adalah ingin menghitung kembali besaran utang hingga mengaku tidak punya utang BLBI sama sekali.
Hal inilah kata Mahfud, yang membuat penagihan terus tertunda hingga 22 tahun lamanya sejak tahun 1998. Sekarang di bawah Satgas BLBI yang bekerja sampai 2023, obligor/debitor tidak bisa ada nego lagi.
"Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun, enggak begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang. Enggak ada nego lagi, datang saja ke kantor, jelaskan," pungkas Mahfud.
Perlawanan Tommy Soeharto
Ditemui saat meresmikan rest area baru miliknya, Tommy Soeharto tegas menyatakan akan melawan secara hukum penyitaan aset miliknya oleh pemerintah.
"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy Soeharto.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat terlebih dahulu aksi yang Tommy Soeharto bakal lakukan.
Pihaknya belum menerima informasi terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan bos Grup Humpuss itu.
"Sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Satgas dari PUPN atau KPKNL yang mengurus piutangnya Pak Tommy belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin sama-sama nanti kita lihat apa yang akan beliau laksanakan," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangannya.
Namun wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, semua langkah yang dilakukan PUPN bersama Satgas BLBI sudah sesuai dengan aturan.
Penyitaan aset tanah Tommy Soeharto pada Jumat pekan lalu pun sudah kewenangan pemerintah lantaran Tommy tak kunjung membayarkan utang-utangnya atas nama PT Timor Putra Nasional yang menerima kucuran dana BLBI tahun 1998 silam.
"Kami belum diberitahu langkah beliau seperti apa, bagi kami apa yg kami laksanakan adalah sudah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada di kami," ucap Ani.
Aset Tutut Soeharto juga diincar
Tak hanya Tommy, ada anggota Keluarga Cendana lain yang juga terjerat dalam pusaran kasus BLBI.
Adalah Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto yang namanya masuk dalam daftar obligor prioritas dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Perusahaan Tutut yang masuk radar Satgas BLBI adalah PT Citra Cs, yang terdiri dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Kendati demikian, pemerintah belum memutuskan waktu penyitaan aset Tutut.
"Semuanya kita laksanakan, tapi rencana itu tentunya tidak bisa kami sampaikan, pada saatnya nanti Ketua Satgas pasti akan mengupdate kepada media apa-apa yang sudah dilaksanakan oleh satgas," kata Ani.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Aset Tommy Soeharto yang Akan Dilelang Pemerintah"
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tommy Soeharto Tak Berkutik, Pemerintah Lelang Asetnya yang Disita Satgas BLBI Nilai Limit Rp 2,45 T