Berita Bolmong

Jelang Nataru, Kapolres Bolmong Berikan 9 Himbauan Penting

Penulis: Nielton Durado
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bolmong AKBP Nova Surentu saat berfoto bersama dengan Bupati Bolmong dan Pangdam XIII Merdeka

Jangan hanyut dalanlm euforia kegembiraan sehingga dapat mengurangi hakikat dan makna Natal yang sesungguhnya.

"Apalagi dengan melakukan hal – hal yang melanggar hukum,” pesan Kapolres. (Nie)

Adapun beberapa penegasan itu antara lain :

1. Patuhi aturan pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.7114/Sekr-Dinkes, tgl 10-12-2021 tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Propinsi Sulawesi Utara.

2. Dilarang menjual dan memasang petasan / mercon.

3. Dilarang mengadakan pesta kembang api.

4. Dilarang menjual miras tanpa ijin.

5. Dilarang mengkonsumi minuman keras/beralkohol dan mabuk.

6. Dilarang mengadakan pawai, arak2an, konvoi dan sejenisnya.

7. Dilarang mengadakan balapan dan mengendarai kendaraan secara ugal2an.

8. Dilarang membawa senjata tajam (sajam).

9.Dilarang menggunakan knalpot racing/bising pada kendaraan bermotor.

Tentang Bolmong

Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.

Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km⊃2;.

Halaman
123

Berita Terkini