Jangan hanyut dalanlm euforia kegembiraan sehingga dapat mengurangi hakikat dan makna Natal yang sesungguhnya.
"Apalagi dengan melakukan hal – hal yang melanggar hukum,” pesan Kapolres. (Nie)
Adapun beberapa penegasan itu antara lain :
1. Patuhi aturan pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.7114/Sekr-Dinkes, tgl 10-12-2021 tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Propinsi Sulawesi Utara.
2. Dilarang menjual dan memasang petasan / mercon.
3. Dilarang mengadakan pesta kembang api.
4. Dilarang menjual miras tanpa ijin.
5. Dilarang mengkonsumi minuman keras/beralkohol dan mabuk.
6. Dilarang mengadakan pawai, arak2an, konvoi dan sejenisnya.
7. Dilarang mengadakan balapan dan mengendarai kendaraan secara ugal2an.
8. Dilarang membawa senjata tajam (sajam).
9.Dilarang menggunakan knalpot racing/bising pada kendaraan bermotor.
Tentang Bolmong
Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km⊃2;.