Yakni sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dipantau langsung oleh Propam.
Serta proses pidana terkait kasus aborsi yang menimpa NW.
Meski demikian, Dedi tetap menekankan penerapan asas praduga tak bersalah kepada Bripda Randy.
"Ingat, kita asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Sebelum proses pengadilan itu menyatakan bersalah. Itu informasi yang harus diberikan ke masyarakat ya."
"Bapak Kapolri tegas dan tak boleh ragu-ragu kalau anggota terbukti bersalah, proses hukum," pungkasnya.
Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Mahasiswi di Malang
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Bintang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga minta kasus kekerasan seksual yang menimpa NWR diusut tuntas oleh aparat kepolisian.
Menteri Bintang meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses pelaku sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Karena penghapusan kekerasan terhadap perempuan menurutnya membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak.
Baik dari sisi pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan.
Ia juga mendorong RUU RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.
"Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Kemen PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan," ujarnya.
Ia menegaskan perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2).
Pasal itu pada intinya mengatur bahwa jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan").