TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua oknum anggota Polri berinisial AU alias A dan DW ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi bersama Polres Nabire.
Kedua oknum ini berhasil diringkus aparat di Jalan Poros Wadio-Wanggar Kabupaten Nabire, Sabtu (4/12/2021) pukul 17.33 WIT.
AU dan DW sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO penjual amunisi senjata api.
Pada Sabtu (4/12/2021), kedua pelaku dibawa ke Jayapura menggunakan pesawat Wings Air.
Setibanya di Kota Jayapura selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Sabtu (4/12/2021) malam mengatakan, kedua pelaku sudah berada di Jayapura, kini mendapat perawatan medis.
"Saat ini kedua pelaku berada di RS Bhayangkara, guna perawatan medis sehingga mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Sabtu (4/12/2021).
Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/17/2021/SPKT/Polres Nabire/ tanggal 27 Oktober 2021
dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO / 34/XI/RES.1.17/2021/Ditreskrimum tertanggal 30 November 2021.
"Untuk diketahui sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2021, personel gabungan berhasil mengamankan 2 oknum anggota Polri
yang diduga melakukan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)," ujarnya.
Kedua tersangka diamankan di Girimulyo Kabupaten Nabire berinisial AS dan JP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui DPO atas nama AU alias A alias BM dan DW terlibat dalam kasus tersebut," ungkapnya.