”Tidak ada busa di mulut dan luka di tubuh korban memang keracunannya itu tidak kelihatan," pungkasnya.
Berdasarkan surat pernyataan dari pihak keluarga yang bersangkutan terkait tidak dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban, Kamis 2 Desember 2021 yang menyatakan bahwa sebelum kejadian itu NW mengalami depresi setelah ayahnya meninggal tiga bulan lalu.
4. Polisi libatkan propam
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kematian mahasiswa NW yang meninggal diduga minum racun di atas pusara ayahnya.
Korban diduga depresi lantaran permasalahan asmara dengan mantan pacarnya yang merupakan anggota Polisi berinisial (R)
"Dari hasil penyelidikan kami dapati bahwa benar si R anggota Polres Pasuruan memiliki hubungan sebelumnya dengan korban," ungkapnya, Sabtu 4 Desember 2021.
Andaru menyebut pihaknya bekerjasama dengan Propam Polda Jatim terkait informasi-informasi yang beredar di media sosial tersebut.
"Nah terkait dengan informasi yang beredar kami melakukan pendalaman bekerjasama dengan Propam Polda Jatim," jelasnya.
Pihaknya kini melakukan investasi terkait kasus kematian mahasiswi NW yang menyita banyak perhatian publik.
"Dan sekarang sedang dilakukan investigasi pemeriksaan hasilnya seperti apa nanti akan kita disampaikan kemudian," pungkasnya.
Bripda RB Terancam Dipecat dari Satuan Polri
Oknum Polisi Bripda RB terancam dipecat akibat terlibat kasus aborsi terhadap mahasiswi NW (23) yang ditemukan meninggal usai menenggak minuman dicampur racun (Potasium) di atas pusara makam ayahnya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Tak hanya itu, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW yang merupakan mantan pacarnya.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep). Sehingga sesuai
Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.