Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy.
Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Secara internal, Polri akan mayangkakan Bripda Randy Bagus dengan ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.
"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal.
Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," kata Slamet.
Saat ini, Bripda Randy telah ditahan oleh Polda Jatim.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, ditemukan jasad perempuan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.
Setelah diselidiki, jasad tersebut merupakan perempuan berinisial NWR.
Ia merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Malang, Jawa Timur.
Saat jasad korban NWR ditemukan pada Kamis (2/12), ada bekas minuman yang bercampur dengan potasium sianida.
Diduga, korban bunuh diri dengan cara minum racun.
Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.
CATATAN REDAKSI: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa terdekat.
Bagi yang bermukim di Manado, Sulawesi Utara, bisa konsultasi dI Rumah Sakit Jiwa Prof Dr VL Ratumbuysang di Jalan Bethesda No 77, Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Artikel ini tayang di Kompas.tv dengan judul Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim