"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.
Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta. Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Niat Sholat Qobliyah, Amalan yang Dilakukan Banyak Orang Sebelum Sholat Jumat
Baca juga: Kisah Pria yang Hidupnya Dirampas Ketidakadilan, Dinyatakan Tak Bersalah setelah 43 Tahun Dikurung
Baca juga: Istri Cantik Jadi Korban KDRT Suami, Melahirkan dalam Kondisi Koma
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sindir Dudung, Fadli Zon: yang Berontak Bersenjata Dibilang Saudara,yang Mau Reuni & Berdoa Dimusuhi