Berita Manado

Upah Minimum Kota Manado Naik Tahun 2022, Lewati UMP Sulut

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2022 akan naik.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit.

Menurut Kadis, dua tahun berjalan ini UMK Manado sebesar Rp. 3.377.265 lebih tinggi dari UMP Sulut.

Tahun depan Kota Manado diusulkan dan sudah dibahas oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengalami kenaikan. 

"Karena berbeda UMP dan UMK. UMP Sulut saat ini sudah melewati batas atas sehingga secara normatif tidak dapat dinaikan lagi, sedangakan UMK masih berada di bawah batas atas dan memungkinkan dinaikan.

Jadi sesuai pembahasan kita mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06," ucap Kadis.

Sehingga Kadis sampaikan, UMK tahun 2022 akan menjadi Rp 3.394.489.06  dan rekomendasinya sudah dikeluarkan oleh Wali Kota berdasarkan saran dan pertimbangan dewan pengupahan.

"Sekarang masih dalam proses administrasi untuk diusulkan ke Gubernur Sulut, untuk ditetapkan dengan keputusan UMK tahun 2022," tegasnya.

Kadis mengimbau kepada pimpinan perusahaan pemberi kerja agar dapat menerapkan UMK ini, sekalipun kondisi perekonomian ini mengalami penurunan karena pandemi.

"Namun, demikian sedapat mungkin kami harap UMK ini bisa dilaksanakan," harapnya.

Kadis juga menyampaikan, Disnaker belum pernah mendapatkan laporan resmi untuk penerapan UMK ini, tapi untuk pengawasannya pada fungsi Disnaker Provinsi bukan lagi di dinas kota.

"Tapi sampai sekarang belum ada laporan," pungkasnya.

Tentang Manado

Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Halaman
12

Berita Terkini