"Yang memerintahkan sudah meninggal dunia, kemudian timbul niat itu," lanjutnya.
Kedua tersangka lantas menghubungi tersangka lainnya yang merupakan pejabat pembuat akta tanah.
Menurut penjelasan Ade Hidayat, kasus ini menyeret beberapa orang dan profesi.
"Dan komunikasikan dengan salah satu tersangka yang berperan sebagai notaris," tandas Ade Hidayat.
"Ini tidak akan terjadi sempurna, hampir semua perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang."
"Dan melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya adalah sebagai notaris," bebernya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku melakukan pemalsuan beberapa surat penting.
"Ada yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual, dibuat oleh notaris," ucap Ade Hidayat.
"Seolah tersangka berhak menjual objek itu, dari akta kuasa menjual, lahirlah peristiwa jual beli."
"Kemudian setelah akta jual beli, diurus ke BPN untuk balik nama," pungkasnya.
Ade Hidayat menambahkan Nirina Zubir sempat mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lantas ditemukan enam sertifikat milik sang ibunda statusnya telah berubah atas nama orang lain.
Dalam kesempatan itu, turut diketahui ada enam sertifikat yang dibalik nama oleh Riri.
Lima sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir diubah atas nama ART.
Sedangkan satu sertifikat lainnya diubah kepemilikannya atas nama suami dari Riri, Edrianto.