Upah Minimum Pekerja 2021

Sulut Masuk 4 Provinsi yang UMP Tidak Naik, Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMP

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Saat ini satu di antaranya yang menjadi perbincangan soal kenaikan Upah Minimum pekerja di berbagai daerah di Indonesia. Di mana ada empat daerah yang dengan berbagai alasan dan pertimbangan tidak naik.

Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar "Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey siap Umumkan UMP (Tribun manado / Ryo Noor)

Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah pada tahun 2022:

UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.724

UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011

UMP Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

 
UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863.

Disampaikan bahwa ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, yaitu pada Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Hal itu dikarenakan nilai UMP pada keempat provinsi tersebut lebih tinggi dari batas atas upah minimum pada tahun 2021.

Penetapan UMP dan UMK dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri Ketenagakerjaan meminta agar Gubernur segera menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 04.45 Wita, 2 Pemotor Tewas Usai Ditabrak Pikap Ngebut, Motor Terbakar

Baca juga: Putri Delina Curhat soal Kondisi Bintang yang Diasuh Teddy Pardiyana, Akui Ingin Merawat sang Adik

Sementara untuk penetapan UMK, harus dilakukan oleh Gubernur paling lambat pada 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi.

Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Formula pengupahan dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antar wilayah, yang dicapai melalui pendekartan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, saat ini juga tidak ada lagi penangguhan upah.

Jadi seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum tahun 2022 atau sebesar UMS yang masih berlaku.

Bagi perusahaan yang masih membayar pekerja dibawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana.

Sementara bagi usaha mikro dan kecil, pengaturan upahnya dikecualikan dari ketentuan upah minimum.

Upah pada usaha mikro dan kecil, disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Upah terendah dari usaha mikro dan kecil adalah, sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi, atau 25 persen di atas dari garis kemiskinan.

Sebagai informasi tambahan, Ida Fauziyah juga menyampaikan bahwa, kepala daerah atau gubernur yang tidak mengikuti kebijakan pengupahan, nantinya akan dikenai sanksi berupa sanksi administrasi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)

Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Simak Besaran UMP Beberapa Daerah di Indonesia, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/18/upah-minimum-pekerja-tahun-2022-naik-109-persen-simak-besaran-ump-beberapa-daerah-di-indonesia?page=all.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana


Berita Terkini