TRIBUNMANADO.CO.ID - Berbulan-bulan diselidiki, hingga hari ini, kasus pembunuhan di Subang belum juga menemui titik terang.
Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan.
Ada bukti yang disita.
Dan dari pengakuan saksi, terungkap juga fakta lain.
Seperti apa yang dilakukan oleh saksi Danu.
Ulah Danu dan si banpol yang diduga merusak barang bukti di TKP kasus Subang bisa bernasib seperti bekas Sekjen PSSI Joko Driyono
Dalam kasus Joko Driyono pada 2019, dia jadi otak pelaku perusakan barang bukti di kediaman Joko Driyono.
Saat itu, Satgas Anti Mafia Bola yang dipimpin Brigjen Hendro Pandowo, memasang police line di kediaman Jokdri dan kantor Komisi Disiplin PSSI hingga kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park.
Namun, Jokdri menyuruh tiga orang untuk mengambil laptop, dokumen dan barang bukti untuk mengungkap pengaturan skor di kantor PT Liga.
Di persidangan pada 23 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko Driyono bersalah melakukan tindak pidana perusaka barang bukti.
Pasal perusakan barang bukti itu diatur di Pasal 233 juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Joko Driyono dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.
Bunyi pasal 233:
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.
Bagaimana dengan kasus Subang?