Berita Seleb

Segini Gaji dan Tunjangan Jendral Andika Sebagai Panglima TNI, Capai Puluhan Juta

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal Andika Perkasa

(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.

Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji dan Tunjangan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Tak Kurang dari Rp48 Juta Per Bulan

Berita Terkini