Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa Disetujui Jadi Panglima TNI

Editor: Shity Nurjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat jalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI hari ini, Sabtu (6/11/2021).

"Adapun mekanisme RDPU, penyampaian visi misi calon panglima TNI dilakukan secara terbuka alokasi waktu 30 menit dan penyampaian strategi dan kebijakan dilakukan secara tertutup."

"Pendalaman tanya jawab dari masing-masing fraksi diberikan waktu 7 menit secara tertutup," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube DPR RI, Sabtu (6/11/2021).

Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPR RI, menyampaikan jawaban calon panglima TNI terhadap pertanyaan fraksi diberikan waktu selama 20 menit dilaksanakan secara tertutup.

Kemudian, pendalaman tanya jawab masing-masing anggota diberi alokasi kurang lebih 3 menit secara tertutup.

Lalu, calon panglima TNI menjawab dan diberikan waktu 5 menit secara tertutup.

Sebelum dilakukan rapat dengar pendapat umum yang digelar hari ini, pimpinan dan Kapoksi Komisi 1 DPR RI telah melaksanakan rapat secara virtual dalam rangka verifikasi administrasi calon panglima TNI pada 5 November 2021.

Dalam rapat tersebut, disampaikan hasil berkas administarasi calon panglima TNI dinyatakan lengkap.

Berkas-berkas itu, terdiri dari daftar riwayat hidup, copy NPWP, copy KK, copy KTP, laporan, harta kekayaan, surat pemberitahuan SPT Pajak, dan surat keterangan sehat.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Andika Perkasa Disetujui Jadi Panglima TNI, Surat Hasil RPDU akan segera Diproses

Berita Terkini