Pembunuhan

Fakta Baru Wanita Tewas Diracun Pakai Apotas, Pelaku Kakak Ipar Salah Sasaran

Editor: Shity Nurjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta Baru Wanita Tewas Diracun Pakai Apotas, Pelaku Kakak Ipar Salah Sasaran

"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh

 Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka, Sarbini mengaku melakukan hal tersebut karena ada ancaman dari suami korban.

Selain itu, dia mengungkapkan dirinya cemburu dengan suami korban yang sering memboncengkan istrinya.

"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," ujarnya.

Baca juga: Wanita Tewas Minum Air Campur Apotas, Terduga Pelaku Incar Sang Suami

( Kompas.com/ TribunSolo )

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fakta Baru Ibu Muda Tewas Diracun, Pelaku Kakak Ipar Korban Incar Suaminya, Campur Air dengan Apotas

Ikuti artikel pembunuhan lainnya

Berita Terkini