"Dalam pembuatan nomor polisi tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp 7,5 juta," ucap Argo melanjutkan.
Dengan begitu, Argo memastikan bahwa mobil tersebut terdaftar secara sah di Samsat Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Kini Sudah Disita Polisi, Terungkap Alasan Mobil Rachel Vennya Berpelat RFS Berubah Warna
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati/Dhimas Yanuar