Akan tetapi, terdapat sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh mantan istri Niko Al Hakim itu.
"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.
"Atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK."
"Makanya, nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Ada Kegiatan, Rachel Vennya Batal Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Pelat Mobil RFS