Didampingi oleh kuasa hukumnya, Rachel Vennya diperiksa selama delapan jam oleh tim penyidik seputar kasus pelanggaran kekarantinaan atau tidak menjalani karantina paska melakukan perjalanan sesuai aturan pemerintah terkait perjalanan selama masa pandemi demi menekan penyeberan Covid-19.
Setelah diperiksa, Rachel Vennya meminta maaf kepada masyarakat.
Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan dalam pemeriksaan klienya tersebut tidak menjelaskan detail pemeriksaan oleh tim penyidik namun hanya menjelaskan seputar kronologis.
Terancam Penjara Satu Tahun
Sebelumnya, pemerintah memastikan hukum ditegakkan kepada pelanggar karantina.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual Kamis (14/10/2021).
Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.
Apabila ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi.
Jika terbukti bersalah, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: Ria Andrews Disebut Pacar Baru Stefan William Pengganti Celine Evangelista, Postingan Jadi Sorotan
Baca juga: Rachel Vennya Terancam Penjara, Niko Al Hakim Buat Pesta hingga Banjir Doa: Ayah Berhak Bahagia
(Tribunnews.com/ Dipta/ Suci Bangun DS) (Kompas.tv/Theo Reza)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rachel Vennya jadi Sorotan Pakai Mobil Pelat Nomor RFS ke Polda, Adam Deni: Selebgram Apa Pejabat?