TRIBUNMANADO.CO.ID-Proses hukum terhadap Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa terus dilakukan.
Ia pun sudah diberikan sanski oleh Bid Propam Polda Banten.
Bahkan yang bersangkutan, harus menerima dan melakukan sanksi yang diputuskan tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Polisi Banting Mahasiswa Demo di Tangerang, Nasib Brigadir NP dan Mahasiswa MFA
Viral video polisi banting mahasiswa di Tangerang (Twitter @nuicemedia)
Brigadir NP telah menjalani sidang putusan di BidPropam Polda Banten, Kamis (21/10/2021) kemarin.
Dari sidang tersebut, Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Fariz, mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP pun membeirkan tanggapan terkait sanksi yang diberikan.
Fariz berharap insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.
Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi Banting Mahasiswa Ketika Demo di Tangerang, Begini Kondisi Fariz Sekarang
"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," katanya kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).
Sementara terkait kemungkinan langkah hukum terhadap Brigadir NP, Fariz mengaku masih berkonsultasi dengan pengacaranya.
"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya.
Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, saat ini dirinya masih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya pasca insiden kekerasan yang dialaminya.
Baca juga: Anggota Polisi Berpangkat Brigadir Diduga Pelaku Perampokan Mobil Seorang Mahasiswa
Seperti diketahui, ia dibanting saat adanya demo oleh Brigadir NP, serta mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," katanya.
Dijerat sanksi berlapis