Menurut UU PTUN, ranah gugatan untuk keputusan kemenkumham adalah di PTUN, bukan di internal partai.
"Cara berpikir saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis ini seperti mbalelo tidak seperti akademisi, tapi layaknya politisi. Zainal sedang menggiring opini yang keliru dan mengajarkan warga negara untuk tidak taat serta tidak menghormati hukum. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya dalam negara demokrasi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Moeldoko Sebut Saksi Ahli yang Dihadirkan Kubu AHY di PTUN Seperti Politisi, Bukan Akademisi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/22/kubu-moeldoko-sebut-saksi-ahli-yang-dihadirkan-kubu-ahy-di-ptun-seperti-politisi-bukan-akademisi?page=all.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji