Gejolak di Partai Demokrat

Bambang Widjojanto: Gugatan AD/ART Demokrat Bahayakan Juga Partai Lain, Ini Konsensus Partai

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masih Ingat Bambang Widjojanto yang jadi pengecara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Kini Disewa Kubu AHY

"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," ucapnya.

Terlebih kata dia, Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan atau produk internal partai.

Sehingga seharusnya seluruh kader Demokrat dapat memanfaatkan ruang diskusi tersebut jika ada yang merasa keberatan bukan membuat gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," kata dia.

"Kalau seandainya enggak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Partai, melalui peradilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara. Jadi itu dua titik krusial yang nanti akan kita coba tanyakan kepada ahli yang diajukan oleh penggugat," tukasnya.

Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. 

Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik (Parpol).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demokrat Khawatir Gugatan yang Dilayangkan Mantan Kader Ganggu Verifikasi Partai untuk Pemilu, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/21/demokrat-khawatir-gugatan-yang-dilayangkan-mantan-kader-ganggu-verifikasi-partai-untuk-pemilu?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak

Berita Terkini