Rachel Vennya

Niko Al Hakim Blak-blakan Tanggapi Kasus yang Menimpa Rachel Vennya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya; foto diunggah di Instagram pada 7 Oktober 2021.

Pihak Kodam Jaya akhirnya mengeluarkan pernyataan bahwa ada oknum TNI berinisial FS yang terlibat.

Dalam pernyataannya, Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS mengatakan bahwa FS membantu Rachel kabur.

"Saat ini, pihak Kodam Jaya masih menyelidiki kabar kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Pemeriksaan akan dilakukan dari hulu ke hilir," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Tribun Style dari Kompas.com, Kamis, 13 Oktober 2021. 

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," sambungnya.

Menurut Herwin, FS adalah pihak yang mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina.

Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 diatur bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Usai ditemukan keterlibatan FS, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara cepat. 

Lalu hukuman apa yang akan diterima Rachel Vennya jika terbukti bersalah melanggar aturan karantina COVID-19?

Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, janda dua anak itu terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, Herwin juga mengatakan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak berhak karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Sebab, Rachel dinilai tak termasuk dalam kategori yang berhak mendapat fasilitas karantina di sana.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar dia. 

Herwin menjelaskan, ada tiga kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Halaman
1234

Berita Terkini