"Karena kewenangan pengujian kebenaran hasil KLB Deli Serdang sudah di delegasikan kepada Notaris sebagai pejabat yang di berikan kewenagan oleh oleh perundang-undangan," pungkas Rusdiansyah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Moeldoko: Ketika AD/ART Demokrat Bertentangan dengan UU Dapat Dinyatakan Batal Demi Hukum , https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/16/kubu-moeldoko-ketika-adart-demokrat-bertentangan-dengan-uu-dapat-dinyatakan-batal-demi-hukum?page=all.
Penulis: chaerul umam
Editor: Theresia Felisiani