Demo Mahasiswa

Nasib Mahasiswa yang Dibanting Ala Smackdown oleh Petugas, Kini Dilarikan ke RS karena Muntah-muntah

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib mahasiswa yang dibanting petugas, kini dikabarkan dilarikan ke rumah sakit.

Dijelaskan, Komite Medik Rumah Sakit Harapan Mulya, dr Effie Koesnandar, berdasarkan hasil pemeriksaan, nyeri atau pusing yang dialami Faeiz juga bisa disebabkan oleh komorbid.

"Jadi ternyata dia (Fariz) ini ada komorbidnya, dan sedang menjalani pengobatan juga. Dan gejala yang dirasanya kini sama dengan gejala komorbidnya. Tapi, untuk memastikan lebih jelas, kita minta untuk general check up," jelasnya.

Lanjut dia, memang ditubuh korban terdapat memar dibagian leher dan pundak, yang diduga itu muncul pasca kekerasan yang dialaminya oleh brigadir NP.

"Ada memar di lehernya, pundak juga, dan untuk memastikan secara detail, harus general check up," jelas Effie.

Fariz sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan baik.

Dimana tidak ada keretakan atau faktur, usai dibanting oleh brigadir NP.

Mabes Polri pastikan sanksi tegas Brigadir NP

Polri menyebut Brigadir NP bakal diberikan sanksi meskipun telah meminta maaf kepada mahasiswa yang dibanting saat aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan permintaan maaf tidak akan menghilangkan sanksi atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban.

"Kami tunggu ini kan masih berproses masih dijalani ya. Artinya bukan dengan permohonan maaf selesai tetapi sudah disampaikan tadi perintah Kapolda untuk menarik kasus tersebut dari Polres ke Div Propam," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa. (Istimewa/tribunnews)

Menurutnya, Kapolda Banten juga telah meminta agar Propam Polri menindak tegas terhadap Brigadir NP. Dia akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Penanganan ini akan dilakukan dengan tegas terhadap oknum yang bersangkutan sesuai dengan aturan perundangan undangan yang berlaku tentu dasar kita adalah undang-undang aturan," ujarnya.

Di sisi lain, Ramadhan menambahkan kasus ini juga bisa pelajaran bagi anggota lainnya agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi prosedur.

Halaman
123

Berita Terkini