Kampus hijau itu, sambung DM, disebut-sebut aman untuk jualan narkoba.
"Teman itu bukan mahasiswa USU," bebernya.
Ia mengaku mengedarkan ganja tersebut hanya di kampus USU.
Diketahui, BNNP Sumut melakukan penggerebekan di FIB USU pada Sabtu (9/10/2021) malam.
Hasilnya, ada 31 orang yang diamankan karena positif narkoba setelah dites urine.
Mereka yang diamankan yakni 14 mahasiswa aktif USU, 6 Alumni USU, dan 11 lainnya datang dari masyarakat umum serta mahasiswa universitas lainnya.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian mencapai 508,6 gram.
JHS (alumni USU) mengakui barang haram miliknya seberat 265 gram, sementara lainnya sampai saat ini masih belum diketahui milik siapa.
Barang haram itu diperoleh JHS dari DM yang merupakan mahasiswa Budi Darma.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas BNNP Sumut berhasil mengamankan FAY, teman lelaki DM, di Jalan Cemara Ujung pada Minggu (10/10/2021) pagi.
Penjelasan BNNP Sumut
Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan, aksi penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat.
BNNP menindaklanjuti info tersebut dan bekerja sama dengan pihak kampus USU.
“Lalu, kita melakukan perencanaan untuk ditindak lanjuti," kata Toga saat memimpin paparan di kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021).
Dari hasil penggerebekan, ada 47 orang yang diamankan di TKP. Kemudian, dilakukan tes urine, ternyata ada 31 orang positif menggunakan narkotika golongan I jenis ganja.