Gejolak di Partai Demokrat

Hamdan Zoelva Ungkap Kesaksian Pengurus Demokrat Sulut, Simpulkan KLB Deli Serdang hanya Kerumunan

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Masing-masing kubu Partai Demokrat semakin giat membangun opini di media terkait dengan status hukum dan keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) keduanya.

Baik kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maupun kubu Moeldoko masing-masing menyatakan bahwa mereka yang sah dan mengakomodir kepentingan dan keinginan simpatisan dan kader Partai Demokrat.

Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang hanya merupakan kumpulan kerumunan biasa.

Yusril Ihza Mahendra dan Susilo Bambang Yudhoyono (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com dan KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)

Pasalnya, saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui adanya proses verifikasi peserta dalam proses pelaksanaan KLB.

“Saksi dari pihak penggugat menerangkan, dia tidak mengetahui ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB. Dia hanya tahu ada 318 peserta yang hadir. Saya tanya apakah 318 peserta itu adalah pengurus yang punya hak suara, yang punya SK, dia tidak tahu,” kata Hamdan, dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Hamdan juga menyebut bahwa saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui ada atau tidak pengurus DPD Partai Demokrat yang hadir di KLB Deli Serdang.

Hal ini menurutnya penting dijelaskan karena pendukung Moeldoko kerap bicara hanya mengakui AD/ART 2015.

"Bahkan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, ini AD/ART 2015 ya, untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa harus dengan usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD. Dan dia tidak tahu ada dari DPD hadir atau tidak," ucapnya. 

Sementara itu, lanjut Hamdan, saksi fakta DPP Partai Demokrat menegaskan bahwa tidak ada undangan KLB secara resmi.

Baca juga: Kisah Wagio dan Soginem, Kakek-Nenek di Wonogiri yang Rela Jalan Kaki 12 Km Demi Vaksin Covid-19

Baca juga: Hendak Jemput Pacar, Pria Asal Kakaskasen Dua Dikeroyok, Pelaku Langsung Dibekuk Polres Tomohon

Dia juga tidak menandatangi surat usulan penyelenggaraan KLB.

Padahal, seharusnya usulan penyelenggaraan KLB itu diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah DPC.

Status keabsahan peserta KLB Deli Serdang juga bermasalah.

“Dari Sulawesi Utara ada 15 yang hadir, 6 di antaranya pengurus yang pernah jadi pengurus dan diberhentikan, sementara itu sisanya bukan pengurus. Tapi semuanya menandatangani daftar hadir. Kita tanya juga, apakah ada verifikasi bahwa peserta yang hadir ini adalah peserta yang memiliki SK dan peserta yang sah. Jawabnya, tidak ada verifikasi, dan semuanya masuk berkerumun ke dalam ruangan,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut Hamdan, kongres itu memiliki tata cara yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah peserta KLB harus quorum.

“Saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan, karena kongres itu ada tata caranya, memenuhi quorum apa tidak,” jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini