Gejolak di Partai Demokrat

Soal Gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Demokrat, KAI: yang Dilakukan Yusril Bukanlah Terobosan Hukum

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum demokrat versi KLB.

Setelah menjadi kuasa hukum Demokrat versi KLB, kini Yusril menggugat Demokrat.

Terkait hal tersebut Yusril Izha Mahendra justru mendapat kritikan dari pakar hukum tara negara.

Baca juga: New York Magazine Nobatkan Dua Varian Indomie Goreng Jadi Mi Instan yang Terenak di Dunia

Baca juga: Arti Mimpi Dapat Banyak Uang, Pertanda Buruk bagi Pemimpinya, Akan Alami Kesulitan

Baca juga: Tak Selalu Tentang Rindu, Ini Arti Mimpi Bicara dengan Orang yang Sudah Meninggal

Partai Demokrat Kubu Moeldoko. Kini gandeng Yusril Ihza Mahendra untuk Pengajuan ke MA. (Kompas.com)

Pakar hukum tata negara memberikan masukan terkait langkah advokat Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART melalui Judicial Review pada Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum Yusril tersebut dikritik karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan Mahkamah Agung (MA) tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.

"Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan," katanya, Rabu (6/10/2021).

Menurut dia, tokoh sentral parpol juga tidak hanya ada di Partai Demokrat saja tapi juga di partai-partai lainnya termasuk Yusril yang masih menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

"Selain itu, pihak yang berhak melayangkan gugatan harus merupakan kader dari partai yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara, lanjut dia, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat.

Mereka sudah dipecat oleh Ketua Umum AHY karena ikut hadir dalam KLB di Deli Serdang.

"Bayangkan semua warga negara bakal bisa menguji AD/ART parpol mana pun. Stabilitas parpol akan terganggu," tegas Feri.

Potensi anarkisme hukum ini juga menjadi perhatian dosen hukum dari Universitas Islam Indonesia Jogyakarta, Dr Luthfi Yazi.

Halaman
12

Berita Terkini