Partai Demokrat

Mahfud MD soal Yusril Bantu Kubu Moeldoko Demokrat: Tak akan Ada Guna Agus Harimurti Tetap Memimpin

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Yusril Ihza Mahendra. Mahfud anggap tak ada gunanya Yusril bantu Kubu Moeldoko.

Sebelumnya, Yusril mendampingi empat anggota Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan JR terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.

Yusril mengatakan, JR tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Yusril Ihza Mahendra mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik.

Alasannya, karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang,

bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?

Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.

(Kompas.com)

Tautan: 

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/08284181/mahfud-gugatan-yusril-terhadap-partai-demokrat-ke-ma-tak-ada-gunanya?page=all#page2

Berita Terkini