"Norma Pasal 1 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak memberi perlindungan kepada pemohon (Kivlan Zen) dari (tindakan) diskriminatif," kata Tonin.
Sebelumnya diberitakan, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.
Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merek Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta dan senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.
Kemudian, senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22 milimeter seharga Rp 6 juta dan senpi laras panjang rakitan kaliber 22 milimeter dengan harga Rp 15 juta.
Senpi itu dibeli oleh orang suruhan Kivlan.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari karena Miliki Senjata Api