Atas perbuatannya, Anji dikenai Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat ini, Anji pun tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Kesaksian Maria Vania Sebelum Tukul Arwana Dibawa ke Rumah Sakit Karena Pendarahan Otak
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Siang ini, Alasan Kartika Putri, Ria Ricis dan Oki Setiana Dewi
(TribunNewsmaker.com/Candra)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul DIANGGAP Candu Ringan, Anji Manji Dijadwalkan Akan Jalani Rehabilitasi 3 Bulan, Ini Kata Dokter