Suami Aniaya Istri

Gara-gara Pinjaman Online Mantan Pramugari Dianiaya Suami, Dipukul dan Ditampar Berulang Kali

Editor: Shity Nurjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gara-gara Pinjaman Online Mantan Pramugari Dianiaya Suami, Dipukul dan Ditampar Berulang Kali

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia maish marak terjadi.

Yang menjadi korban pun kebanyakan adalah istri sendiri.

Entah itu dipicu karena perselingkuhan maupun ekonomi keluarga.

Seperti halnya KDRT yang belum lama ini terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi korbannya seorang mantan pramugari berinisial CLK.

Sedangkan pelakunya merupakan suami dari korban, HAB.

Kasus yang membelit pria yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut sudah naik ke meja persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan tersebut, saksi korban CLK menangis terisak-isak saat memberikan keterangan.

Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, CLK mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.

"Memang salah, aku pinjam online (pinjol) tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.

Kejadian penganiayaan itu, kata CLK,terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.

"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipin saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya,"

"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap maantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.

Halaman
123

Berita Terkini