Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait Pasal peralihan status pegawai.
Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK. Sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan, namun satu pegawai telah memasuki purna tugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
Novel Baswedan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Sehingga hanya 50 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Sementara 24 pegawai masih diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.
Dari 24 pegawai itu, sebanyak 18 pegawai mengikuti pelatihan bela negara dan dinyatakan lulus jadi ASN.
Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti Diklat tersebut juga akan diberhentikan dengan hormat.
Firli Bahuri Berterima Kasih
Ketua KPK Firli Bahuri pun mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan andil pegawai KPK tersebut.
"Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi,” ujar Firli dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
“Gedung KPK yang ada 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir," ucap dia.
Firli menyatakan, KPK akan tetap terus bersemangat mempertahankan perjuangan untuk pemberantasan korups
Ia pun mengajak semua pihak untuk terus bersatu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi.
"Mari kita tatap masa depan Indonesia yang sejahtera, cerdas, maju, adil, dan makmur. Dan tentunya Indonesia kita bisa wujudkan apabila Indonesia bebas dan bersih dari korupsi," tutur Firli.
Sebelumnya, KPK menyatakan ada sebanyak 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK.