TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang dokter diketahui menjual belikan vaksin Covid-19.
Kini ditangkap pihak kepolisian.
Seperti yang diketahui vaksin Covid-19 itu digratiskan pemerintah.
Ternyata vaksin tersebut Jata untuk orang di rumah tahanan.
Namun bukannya diberikan ke orang rutan malah dijual belikan.
Baca juga: Gelar Program Undian, BNI Gelar Undian Berhadiah Mobil Listrik Tesla Model 3
Baca juga: BACAAN ALKITAB Matius 4:22 - Meninggalkan dan Menanggalkan
Baca juga: Daniel Mananta Akui Sempat Gadaikan Apartemen Demi Bayar Gaji Karyawan, Imbas Bisnis Nyaris Bangkrut
Kasus jual beli vaksin Covid-19 di lembaga pemasyarakatan di Medan, Sumatera Utara, kembali disidangkan, Rabu (8/9/2021).
Kasus ini melibatkan dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) yaitu dr Indra Wirawan.
Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yakni Eliakim dan Suherman yang menangkap kedua terdakwa.
"Kami bergerak dari adanya informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan vaksin berbayar di sebuah Club House di jalan Perintis Kemerdekaan.
Setelah kami cek ke lokasi. Benar, ada orang ramai melaksanakan vaksin," kata Eliakim menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya kata saksi, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti beserta terdakwa Selviwaty yang saat itu tengah mengatur berjalannya vaksinasi.
"Yang diamankan saat itu 7 orang.
Selanjutnya beberapa orang yang sudah divaksin, kami interogasi dan mereka jawab kalau vaksinnya bayar Rp 250 ribu ke Selviwaty," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian pun menginterogasi Selviwaty dan didapatkan informasi bahwa vaksin tersebut didapat dari terdakwa dr. Indra Wirawan yang tak lain adalah dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Katanya (Selviwaty) vaksinnya dapat dari dokter Indra sementara Selviwaty sebagai pengumpul, hari itu juga kami cari Dokter Indra, kami tangkap di jalan," bebernya.