TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap suaminya Bani Maulana ditolak majelis hakim.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.
Diketahui Pengadilan Agama Jakarta Pusat menggelar sidang putusan cerai antara Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia.
Baca juga: Kisah Angel Lelga Sudah 17 Tahun Jadi Mualaf, Keluarganya Tetap Harmonis, Dapat Julukan Ini
Baca juga: Pantas Tyas Mirasih tak Kunjung Hadiri Sidang Cerai, Ternyata Sementara Berjuang Hadapi Virus
Sidang tersebut digelar secara online pada Selasa (14/9/2021).
Lulu Tobing diketahui mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 18 Mei lalu.
Namun pada akhirnya, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (15/9/2021).
"Persidangan terakhir pembacaan putusan dan persidangannya secara online," kata Jajat Sudrajat.
"Kesimpulan majelis perkaranya ditolak," sambungnya.
Dengan demikian, secara hukum, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia masih sah berstatus sebagai suami istri.
"Statusnya masih sebagai suami dan istri," ujarnya.
Jajat Sudrajat lantas menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing.
Menurut Jajat, gugatan Lulu Tobing ditolak oleh pengadilan lantaran yang didalilkan penggugat tidak terbukti.
"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti," jelas Jajat.
"Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tuturnya.