WNA yang masuk harus sudah divaksinasi penuh hingga menjalani isolasi karantina terlebih dahulu.
"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali."
"Melakukan karantina selama 8 hari," jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga membatasi pintu masuk penerbangan dari luar negeri.
Hanya akan ada dua bandara yang dipakai sebagai pintu penerbangan internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado
"Pengawasan masuk melalui pesawat udara, cuma melalui Cengkareng dan Manado."
"Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com