Kemudian pada Jumat (10/9/2021) siang, pihaknya menyerahkan pasangan asusila ini ke penyidik Polres Langsa.
"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum.
Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," kata Kepala DSI dan PD Kota Langsa, H Aji Usmanuddin.
Kepala DSI dan PD Kota Langsa, H Aji Usmanudin membantah bahwa DSI melepaskan pasangan mesum yang melakukan pelanggaran itu.
MA dan N telah diserahkan ke Polres Langsa melalui berita acara serah terima.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Di antaranya adalah 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Civic Nopol BK 1651 UC.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul Sosok YouTuber Aceh yang Digerebek Mesum di Mobil, Sering Bikin Konten Prank, Punya 3 Juta Pengikut